a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur bahwa sasaran penyuluhan terdiri dari sasaran utama dan sasaran antara yang meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok, atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan; b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan penyuluhan kehutanan kepada sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilakukan pembentukan, penguatan dan pengembangan kelompok sasaran penyuluhan dalam bentuk Kelompok Tani Hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan dengan Peraturan Menteri Kehutanan; 2014, No.1230 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.