a. bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf d dan huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan hutan, Pemerintah memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat dalam rangka mencegah perusakan hutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.