a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 telah ditetapkan Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar; b. bahwa pada Lampiran IV Bab II huruf B Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat penambahan substansi dalam pelaksanaan penyelamatan orangutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar; 2014, No.1209 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.