a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2013 tentang Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, pesawat terbang microlight trike merupakan salah satu sarana angkutan udara yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan pengurusan hutan; b. bahwa berdasarkan Pasal 36 huruf c Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2013 tentang Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, pengoperasian perawatan dan pemeliharaan pesawat terbang microlight trike perlu diatur secara khusus oleh Menteri Kehutanan; c. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta untuk meningkatkan kinerja dan umur pakai pesawat terbang microlight trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan perlu dibuat pedoman pengoperasian, perawatan dan pemeliharaan pesawat terbang www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.55 2 microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pengoperasian, Perawatan, Dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Microlight trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.