a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.145/Menhut–II/2004 telah ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Departemen Kehutanan; b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, maka perlu pengaturan kembali mengenai Jadwal Retensi Arsip Kementerian Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.