bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.