a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2013 telah ditetapkan Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan jam kerja pegawai negeri di lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Kehutanan tersebut huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturanMenteriKehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.