a. bahwa berdasarkan Pasal 71 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, ditetapkan bahwa setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan; b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Pengelolaan Hutan (DOLAPKEU-PHP2H); c. bahwa dengan adanya perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan dibidang Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan Internasional maupun perkembangan 2014, No.689 2 praktik akuntansi yang berlaku, serta untuk mengatur standar akuntansi untuk kegiatan IUPHHK Restorasi Ekosistem dan Pedoman Pelaporan Keuangan Pengelolaan Hutan, maka Peraturan sebagaimana huruf b, perlu diganti; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU PHP);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.