a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa dalam rangka tertib administrasi, menjamin keluaran kegiatan, serta meningkatkan efektivitas penggunaan dan pelaksanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Kehutanan Tahun 2013 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.27 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.