a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 telah ditetapkan tata cara perubahan fungsi Kawasan Hutan; b. bahwa dalam rangka peningkatan percepatan pelayanan perubahan fungsi Kawasan Hutan perlu mengubah beberapa ketentuan tata cara perubahan fungsi kawasan Hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut- II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.