a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2011 telah ditetapkan tata cara pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; b. bahwa dalam rangka meningkatkan percepatan dalam pelayanan pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi perlu mengubah beberapa ketentuan tata cara pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.647 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.