a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2012 telah ditetapkan ketentuan tukar menukar kawasan hutan; b. bahwa dalam rangka peningkatan percepatan pelayanan tukar menukar kawasan hutan perlu mengubah beberapa ketentuan tata cara tukar menukar kawasan hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.