a. bahwa sebagai salah satu pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas dan kinerja Instansi Pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah, perlu adanya evaluasi terhadap laporan kinerja Instansi Pemerintah secara intensif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan; 2014, No639 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.