a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH); b. bahwa dalam perkembangan pemerintahan, telah terbit berbagai Undang-Undang tentang Pembentukkan Provinsi dan Kabupaten/Kota baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.598 2 Nomor P.28/Menhut-II/2007 tersebut huruf a perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.