a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2012 telah ditetapkan ketentuan tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta memperluas cakupan layanan Fasilitas Dana Bergulir (FDB) Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2012 tentang Tata cara Penyaluran www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.584 2 Dan Pengembalian Dana Bergulir Untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan Lahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.