a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2012 telah ditetapkan ketentuan Kerjasama Operasi (KSO) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman; b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan tindak lanjut dari Pasal 92 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, yang mengatur norma larangan bagi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu untuk mengontrakkan atau menyerahkan seluruh kegiatan usahanya kepada pihak lain sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi izin; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.535 2 c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, dimana ketentuan norma larangan mengontrakkan atau Kerjasama Operasi (KSO) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman tidak diatur lagi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ketentuan Kerjasama Operasi (KSO) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2012 tidak memiliki acuan Peraturan Pemerintahnya; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 tentang Kerjasama Operasi (KSO) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.