a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL); b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Kegiatan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.