a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja dan citra, perlu diatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Kehutanan; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.