a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan tingkat nasional tahun 2011-2030 terhadap pemanfaatan ruang, target dan strategi pengurusan hutan, perkembangan kebijakan, tantangan strategis global terkait keberlanjutan penyelenggaraan kehutanan dan perubahan iklim, serta perubahan kelembagaan, perlu dilakukan penyesuaian rencana kehutanan tingkat nasional tahun 2011-2030; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Menteri menyusun dan menetapkan rencana kehutanan tingkat nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011- 2030;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.