mengubah KEPMEN 27/2025
a. bahwa untuk mendorong kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan pelestarian alam dan taman buru, perlu dilakukan penyederhanaan beberapa ketentuan pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan pelestarian alam dan taman buru dengan berdasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.