a. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, mengamanatkan setiap Kementerian/Lembaga Negara menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2015; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Rencana Kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.