a. bahwa untuk mendorong penyelenggaraan pemanfaatan hutan berkelanjutan, perlu dilakukan sinergi penerapan perizinan berusaha pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan hidup karbon; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.