a. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern dalam peningkatan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu mengatur pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.