a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional, perlu mengatur pembagian kelas tiket masuk pengunjung wisata alam di taman nasional dan taman wisata alam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.