a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu diatur manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kehutanan yang sinergi dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pengendalian internal pemerintah; b. bahwa untuk mendukung penerapan manajemen risiko pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan mekanisme manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.