a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 17 Tahun 2015 tentang Standar Waktu Proses Pelayanan, Masa Berlaku dan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perhubungan Udara, diatur mengenai perizinan di bidang Navigasi Penerbangan; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service), diatur mengenai Publikasi Informasi Aeronautika Indonesia; c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan bidang navigasi penerbangan dan informasi mengenai Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) Indonesia secara cepat, efisien dan terintegrasi, perlu diatur sistem perizinan bidang navigasi penerbangan secara online dan penyampaian Publikasi www.peraturan.go.id 2016, No.1250 -2- Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) Indonesia secara elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan di Bidang Navigasi Penerbangan dan Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) Indonesia dengan Menggunakan Sistem Berbasis Internet (On Line System);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.