a. bahwa setiap penyandang disabilitas lanjut usia, anak- anak, wanita hamil dan orang sakit berhak mendapat aksesibilitas terhadap pelayanan jasa transportasi publik berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; b. bahwa pengaturan mengenai aksesibilitas bagi penyandang cacat dan orang sakit pada sarana dan prasarana perhubungan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan kebutuhan bagi pengguna jasa transportasi untuk mencapai terwujudnya kemudahan dan kemandirian bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus dalam menggunakan transportasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1385 -2- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.