a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas selama masa penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama masa penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.