a. bahwa ketentuan persyaratan fasilitas bagi pemohon atau pemegang sertifikat pusat pelatihan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil www.peraturan.go.id 2018, No.1392 -2- Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers); b. bahwa untuk melaksanakan pemenuhan persyaratan Annex 1 Personnel Licensing, amandement 174 tanggal 09 November 2017, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan fasilitas bagi pemohon atau pemegang sertifikat pusat pelatihan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 (Civil Aviation Safety Regulations Part 142) tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Certification and Operating Requirements for Training Centers);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.