a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 290 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu diatur mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi meteorologi penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.