a. bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu mengatur Program Keselamatan Penerbangan Nasional; b. bahwa dengan terbentuknya Kantor Otoritas Bandar Udara, perlu melakukan penyempurnaan terhadap struktur pengawasan keselamatan penerbangan dalam rangka mewujudkan penguatan dan akuntabilitas pelaksanaan pengawasan keselamatan penerbangan nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.