a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara telah diatur mengenai standarisasi dan sertifikasi seluruh fasilitas bandar udara yang berada di lingkungan bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk pelayanan operasi bandar udara; b. bahwa dalam rangka kelestarian lingkungan perlu mengatur ketentuan mengenai penggunaan peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) yang menghasilkan emisi tinggi harus menggunakan tenaga listrik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara; www.peraturan.go.id 2015, No.1070 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.