a. bahwa pengujian tipe tambahan untuk kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik; b. bahwa dalam perkembangannya, pengujian tipe kendaraan bermotor listrik berbasis baterai perlu diatur dalam peraturan menteri tersendiri sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik; www.peraturan.go.id 2020, No. 1484 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.