a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran serta dalam upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pelayaran yang prima, professional, dan beretika, perlu merubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 25 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh Besar; 2014, No.1932 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.