a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur bahwa perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya hanya dapat dilakukan oleh personel ahli perawatan yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license); b. bahwa untuk mendapatkan lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license), www.peraturan.go.id 2017, No.1384 -2- personel ahli perawatan harus memiliki sertifikat kelulusan pelatihan pesawat udara tingkat dasar (basic aircraft training graduation certificate) atau sertifikat telah menyelesaikan pelatihan dari organisasi pusat pelatihan perawatan pesawat udara (aircraft maintenance training organization) yang sudah disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 (Civil Aviation Safety Regulations Part 147) Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Training Organization) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.