a. bahwa Pasal 13 dan 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur ketentuan bahwa baling-baling pesawat terbang harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemeriksaan dan pengujian baling-baling pesawat terbang, perlu disusun standar kelaikudaraan untuk baling-baling pesawat terbang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.