a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran serta dalam upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pelayaran yang prima, professional, dan beretika, perlu merubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Papua Barat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Papua Barat; 2014, No.1931 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.