a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbangan di wilayah Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh perlu dibentuk Satuan Pelayanan Bandar Udara Blangkejeren; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.