a. bahwa penyedia jasa penerbangan wajib mematuhi seluruh standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil; b. bahwa dalam hal kondisi tertentu, penyedia jasa penerbangan dapat diberikan pengecualian dari kewajiban untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian (Exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.