a. bahwa dalam Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah diatur mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional; b. bahwa Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) akan melakukan amandemen ke-15 Annex 17 Security yang berlaku efektif tanggal 3 Agustus 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.