bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.