a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada ruas tol di wilayah Jakarta dan Bekasi selama pelaksanaan Asian Games Tahun 2018, perlu dilakukan pengaturan waktu operasi mobil barang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Waktu Operasi Mobil Barang pada Ruas Tol di Wilayah Jakarta dan Bekasi selama pelaksanaan Asian Games Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.