a. bahwa kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. bahwa untuk menghindari duplikasi pengaturan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, perlu mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.1694 -2- Peraturan Menteri Perhubungan tentang PencabutanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.