a. bahwa berdasarkan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, telah diatur ketentuan mengenai penambahan kapasitas penerbangan dan kompensasi bagi perusahaan angkutan udara niaga yang melayani rute baru; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi di lapangan terhadap stakeholders penerbangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai penambahan kapasitas penerbangan dan kompensasi bagi perusahaan angkutan udara niaga yang melayani rute baru untuk disesuaikan dengan kondisi penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2014, No.1901 2 menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.