a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perlu diatur tata cara, prosedur dan pemberian lisensi ahli perawatan pesawat udara dengan Peraturan Menteri; b. bahwa ketentuan Civil Aviation Safety Regulations Part 65 Revision 1 dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Nomor KM 80 Tahun 2000 tentang Sertifikat Kecakapan bagi Personil Perawatan Pesawat Udara sudah tidak sesuai dengan Standar International Civil Aviation Organization (ICAO); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 (Civil Aviation www.peraturan.go.id 2017, No. 1211 -2- Safety Regulations Part 65) Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara (Licensing of Aircraft Maintenance Engineer) Edisi 1 Amandemen 0 (Edition 1 Amendment 0);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.