a. bahwa dalam rangka percepatan pemberian perizinan guna menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.