a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Pelayanan Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016, Menteri Perhubungan telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha perusahaan angkutan laut dan izin usaha angkutan laut khusus kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendelegasian guna percepatan pelayanan dalam pemberian perizinan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan www.peraturan.go.id 2016, No.966 -2- Laut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.