a. bahwa dalam rangka percepatan pemberian perizinan guna menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.