a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020 perlu dilakukan pembatasan pengoperasian mobil barang; b. bahwa ketentuan Pasal 21 huruf a Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas mengatur bahwa rencana kebijakan lalulintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/atau persimpangan di jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020; www.peraturan.go.id 2019, No.1604 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.