a. bahwa untuk pembinaan disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian dalam membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa untuk penataan kembali penggunaan pakaian dinas harian di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas www.peraturan.go.id 2018, No.1001 -2- Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.